KPK Panggil Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Terkait Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-ist-

•    FIA, pegawai PT Raudah Eksati Utama

•    Syam Resfiadi (SF), Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi)

BACA JUGA:Bikin Bangga! Nila Sari, Mahasiswi UNJA, Wakili Jambi di Ajang Duta Persada Nusantara 2025

BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni

Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, terkait indikasi penyimpangan dalam penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

Sebelum itu, pada 7 Agustus 2025, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan awal perkara ini.

Lembaga antirasuah menyebut telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Berdasarkan estimasi awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir melebihi Rp1 triliun, dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

BACA JUGA:Hadir di Beijing, Prabowo dan Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura

BACA JUGA:4 Makanan Bisa Bantu Langsing Lebih Cepat

Pelanggaran Pembagian Kuota Haji

Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membaginya dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yakni masing-masing 10.000 jemaah.

BACA JUGA:3 Teknik Pemulihan Trauma, Bantu Lepaskan Diri dari Bayang-Bayang Masa Lalu

BACA JUGA:Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Otak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan