KPK Panggil Wasekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Terkait Korupsi Kuota Haji
Editor: Finarman
|
Kamis , 04 Sep 2025 - 14:15

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-ist-
Padahal, berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam proses distribusi kuota.
KPK menyatakan akan terus mendalami alur perencanaan, distribusi, dan pelaksanaan kuota haji, serta menelusuri potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)