Maskapai Ini Bangkrut! Pangkas 100 Pesawat dan PHK Ribuan Karyawan

Gambar: Pesawat Spirit Airlines--
JAMBIKORAN.COM - Maskapai asal Amerika Serikat, Spirit Airlines, resmi mengumumkan langkah besar dalam upaya penataan ulang setelah dinyatakan bangkrut.
Maskapai berbiaya rendah itu berencana mengurangi hampir 100 pesawat dari total 214 armada yang dimilikinya.
Langkah tersebut diambil setelah Spirit Airlines kembali mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 untuk kedua kalinya pada tahun ini.
Kondisi keuangan perusahaan semakin tertekan akibat kelebihan kapasitas penerbangan, menurunnya permintaan penumpang, serta tekanan harga tiket yang signifikan di pasar penerbangan domestik.
BACA JUGA:Mobil Rombongan Pedangdut Cantika Davinca Tabrak Pemotor, Dua Anak Meninggal Dunia
BACA JUGA:El Rumi Resmi Lamar Syifa Hadju di Swiss, Maia Estianty Beri Restu Penuh
CFO Spirit Airlines Fred Cromer menyebut, harapan industri terhadap pemulihan di awal 2025 ternyata tidak terwujud, sehingga memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, maskapai ini juga akan menghentikan layanan di sejumlah bandara Amerika Serikat, termasuk Hartford, Connecticut, dan Minneapolis, Minnesota. Selain itu, sekitar 40 rute penerbangan akan ditangguhkan.
Spirit Airlines juga telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Kepailitan AS untuk menolak 12 sewa bandara dan 19 perjanjian penanganan darat.
Tak hanya itu, perusahaan menolak sewa 27 pesawat milik lessor AerCap (AER.N). Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian, AerCap akan membayar kompensasi sebesar US$ 150 juta kepada Spirit.
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Presidium PDUI, Wali Kota Maulana Mendapat Apresiasi
BACA JUGA:Resmi Dibuka, MUKERNAS XV PDUI 2025: Wali Kota Jambi Jadi Presidium Pengurus Pusat
Dampak kebangkrutan ini juga dirasakan oleh para karyawan. Spirit mengumumkan akan merumahkan sekitar 1.800 pramugari atau sepertiga dari total kru kabin mereka.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Desember 2025, seiring dengan penyesuaian jumlah staf terhadap pengurangan armada dan jadwal penerbangan. (*)