Tiga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Ketiga pelaku yang saat ini sudah diamankan Kepolisian.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Tiga perempuan asal Palembang harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencopet di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur. 

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku yakni Asmawati, Ita, dan Rusdiana, masih dilakukan penyelidikan. Mereka, ditangkap warga saat mencoba kembali beraksi di lokasi yang sama, hanya tiga hari setelah pencopetan pertama pada Jumat pagi (26/9/2025).

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa ketiganya merupakan pelaku pencopetan yang sudah terorganisir, dengan peran masing-masing yang saling melengkapi saat menjalankan aksi kejahatannya.

BACA JUGA:Diduga Sakit Jantung, Ramli Ditemukan Meninggal di Kebun Karet

BACA JUGA:Video Kekerasan di Jambi Beredar, Beberapa Terduga Sudah Teridentifikasi

“Satu pelaku mengambil dompet dari tas korban saat sedang belanja bawang, kemudian langsung diserahkan ke pelaku lain untuk menghilangkan jejak. Dari hasil rekaman CCTV, ketiganya terlihat bekerja sama dengan rapi,” ungkap AKP Edi, Selasa (1/10/2025).

Uang hasil pencopetan tersebut kemudian dibagi rata. Masing-masing pelaku diketahui mendapat bagian sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, yang menurut pengakuan mereka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksi para pelaku terbongkar berkat laporan korban yang kehilangan dompet, serta hasil pemeriksaan CCTV toko sekitar. 

Ketiganya kembali mendatangi pasar tersebut tiga hari kemudian, namun gerak-gerik mereka telah dikenali pedagang yang sebelumnya melihat rekaman video.

“Saat mereka kembali ke pasar, ada pedagang yang mengenali wajah para pelaku. Mereka langsung diamankan warga dan diserahkan ke petugas,” tambah Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Meskipun uang hasil pencurian sudah habis, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Edi Mardi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa aparat dan masyarakat akan terus meningkatkan kewaspadaan, terutama di lokasi-lokasi publik seperti pasar tradisional. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan