Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Ekiawan Heri Primaryanto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

"Terdakwa juga tidak memiliki upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus itu, Ekiawan didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama. Bersama dengan mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih, Ekiawan diduga melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan