Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Penjara

Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Penjara--

Sebelumnya, Ammar Zoni dijadwalkan akan bebas pada Desember 2025 mendatang, seperti yang diungkapkan sahabatnya, Ustaz Derry Sulaiman, melalui unggahan di media sosial.

Namun, dengan munculnya kasus baru ini, rencana tersebut tampaknya terancam batal.

BACA JUGA:Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) , Polres Merangin Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Merangin

BACA JUGA:Topan Matmo Terjang Vietnam Utara, 8 Warga Meninggal dan 5 Masih Hilang

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di kamar rutan, berupa sabu dan ganja sintetis, kini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukan dari balik jeruji besi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan