Dishub Siap Tindak Tegas Pelanggar, Larang Truk Sawit Melebihi Kapasitas

Satru unit truk terjebak dalam lubang di jalan milik Provinsi Jambi di Desa Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARASABAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menegaskan larangan keras terhadap truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang melebihi batas muatan sesuai ketentuan kelas dan kapasitas jalan.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Jhon Eka Powa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPRD terkait banyaknya temuan truk bermuatan berlebih di ruas jalan provinsi.

"Kami sudah lakukan imbauan kepada para sopir dan pemilik angkutan untuk menaati aturan yang berlaku," ujar Jhon.

Dari hasil pengawasan lapangan akhir September lalu, sejumlah truk sawit sudah mulai mengurangi beban muatan mereka. Jalan provinsi di ruas Sabak–Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diketahui hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton karena termasuk kategori Kelas III.

BACA JUGA:Wabup Jun Mahir Hadiri Rakornas TPAKD 2025 Di Jakarta Selatan, Bahas Strategi Akses Keuangan dan Dukung UMK

BACA JUGA:30 Penerima Bansos Lakukan Sanggahan, Yang Terindikasi Judol dan Pinjol

Untuk mencegah kerusakan jalan lebih lanjut, Dishub berencana menggelar forum lalu lintas guna menyusun kebijakan yang dapat memperpanjang umur jalan tersebut. Langkah awal berupa sosialisasi terus digencarkan kepada para pemilik Ram (penampungan sawit dari pedagang perantara), agar muatan angkutan tidak melebihi batas.

Namun, jika peringatan ini tidak dipatuhi, pemerintah daerah tak segan mengambil langkah penegakan hukum. "Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Penertiban akan segera dilakukan setelah forum lalu lintas digelar," tambah Jhon.

Dari data Dishub, terdapat 14 Ram di sepanjang jalur tersebut, dan tiga di antaranya terbukti melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat luas lahan dan tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil VI (Tanjab Barat–Tanjab Timur), Yudi Hariyanto, memberikan dukungan terhadap langkah Dishub dan meminta semua pihak, termasuk Bupati Tanjabtim, untuk serius menegakkan aturan.

“Kerusakan jalan, baik jalan provinsi maupun kabupaten, semakin parah akibat truk yang melebihi kapasitas. Hal ini mengganggu arus lalu lintas dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga,” ujar Yudi.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan serta komitmen dari pemerintah kabupaten untuk ikut serta menertibkan kendaraan bermuatan berlebih. "Semua pihak harus bersinergi. Jangan sampai kondisi jalan terus memburuk karena pembiaran," pungkasnya. (Pan/Ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan