Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis di Kota Jambi Kembali Ditangkap

Tersangka M Arif Rahman yang diketahui telah berulang kali masuk penjara.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Seorang pria bernama M. Arif Rahman kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri di sebuah toko ritel di Mall WTC Batanghari, Kota Jambi.
Pelaku yang merupakan residivis itu kini ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat malam (8/8/2025) sekitar pukul 21.22 WIB di toko Miniso, lantai dasar mall.
Pelaku terekam jelas kamera pengawas saat mengambil 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas.
BACA JUGA: Tewas Usai Tabrak Truk Tangki
BACA JUGA:Ada Kode Istilah Tertentu, Sejumlah Anggota Geng Motor Dicokok
“Benar, pelaku berhasil kami amankan. Ia mencuri 12 powerbank dan aksinya terekam CCTV,” kata AKP Marwi saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan, Arif diketahui bukan pelaku baru. Ia tercatat sudah tiga kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus jambret, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian di toko modern.
Barang hasil curian kemudian dijual secara daring melalui marketplace Facebook dengan harga sekitar Rp 50 ribu per unit. Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menjual barang hasil curian secara online. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan data stok toko juga sudah kami amankan,” tambah Kapolsek.
Saat diinterogasi, Arif mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia berdalih berpura-pura sebagai pengunjung toko saat menjalankan aksinya.
“Saya cuma pura-pura belanja, Pak. Waktu itu toko sepi, saya lihat ada kesempatan langsung saya masukkan ke tas,” ujarnya kepada petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pasar.(zen)