Perludem: Bawaslu Harus Beri Sanksi Terhadap Gibran

Kahfi Adlan Hafiz-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan sanksi terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lantaran melanggar peraturan kampanye.

"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD).

Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.

BACA JUGA:PAN Ungkap Pesan Joko Widodo Saat Makan Siang Dengan Zulhas

BACA JUGA:Gus Imin: Presiden Sosok yang Bisa Menjaga Pemilu Luber Jurdil

"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.

Hal ini, menurut Kahfi, harus dilakukan agar seluruh peserta kampanye lain tidak memandang Bawaslu sebelah mata sehingga peraturan pun ditegakkan.

"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," kata dia.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Surat Suara Mulai Disortir

BACA JUGA:Masyarakat Nilai SAH Layak Dapat Gelar Adat dari LAM Jambi

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan