Aspan Sebut Tak Terima Fee Dari Proyek Pasar Tanjung Bungur
Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan seusai memberikan keterangan di persidangan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Mantan Pj Bupati Tebo ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjadwalkan kunjungannya.
JPU juga menanyakan mengenai dasar klasifikasi pembangunan pasar ini.
“Pasar itu kami bangun meneruskan pembangunan pasar yang bertahun-tahun sudah ada disitu, mengenai persyaratan teknis apa yang perlu, ini dinas yang urus, saya hanya sebatas audiensi menyampaikan proposal, termasuk sertifikat tanah itu dinas,” jelas Aspan.
Selama proses pembangunan pasar ini, saksi mengaku bahwa dirinya kerap kali berkomunikasi dengan terdakwa Nurhasanah dan Edi Sofyan mengenai perkembangan pasar.
Namun, sepertinya terdakwa Nurhasanah seperti menyangkal hal ini. Terlihat terdakwa menggelengkan kepalanya saat saksi menjawab pertanyaan JPU.
Saat saksi menjelaskan mengenai pengusulan pasar di Jakarta, Nurhasanah juga tampak menggelengkan kepalanya seolah tak setuju dengan kesaksian Aspan.
Untuk diketahui, pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp 1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan 7 orang dalam dua tahap terdakwa.
Terdakwa tersebut adalah Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo, selaku penanggung jawab program, Edi Sofyan yang merupakan Kabid Perdagangan Diskoperindag, diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran.
Solihin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek, Haryadi, Konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak, Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), perusahaan pelaksana proyek.
Selanjutnya Harmunis yang merupakan kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB untuk memenangkan tender dan Paul Sumarno yang merupakan Konsultan perencana pembangunan pasar.
Keterlibatan tujuh terdakwa dianggap saling terkait. Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga praktik dugaan mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09. (Mg06/Viz/zen)