Rumah Dinas Digunakan untuk Pertemuan Politik, Ketua TKD Tanjab Barat Penuhi Panggilan Bawaslu

KONFIRMASI : Suasana saat kegiatan politik dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati.--

KUALATUNGKAL - Soal pertemuan makan siang Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di rumah Dinas Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Jambi yang diduga adanya terdapat pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat melakukan pemanggilan terhadap Ketua TKD Tanjab Barat Ahmad Jahfar guna memintai keterangan dan memastikan dengan mengajukan sejumlah instrumen pertanyaan terkait pertemuan tersebut.

Ahmad Jahfar mengakui bahwa memang ada pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada minggu 07 Januari 2024 lalu. Akan tetapi hanya sebatas pertemuan yang tidak disengaja dan tidak ada unsur kampanye di dalam pertemuan tersebut.

"Pertemuan itu sebenarnya juga tidak sengaja karena memang pengurus TKD Provinsi Jambi yang memang teman dekat pak Bupati, ia meminta untuk pergi ke acara rakor TKD berbarengan karena pak Bupati selaku Ketua Partai koalisi juga," ujar Jahfar, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Sistem Belajar Jarak Jauh Diperpanjang, Bagi Sekolah Berdampak Banjir di Muaro Jambi

BACA JUGA:Denda Menanti Para Pelanggar, Persoalan Sampah di Kota Jambi

Lebih lanjut Ketua TKD Tanjab Barat mengatakan makan siang dalam pertemuan itu pihak TKD membeli makanan diluar. Saat ditanya mengenai adanya acara formal dan juga penyampaian visi misi Calon Presiden serta penggunaan kaos Capres dalam pertemuan itu, Ahmad Jahfar dengan tegas membantah hal tersebut.

"Tidak ada pembicaraan mengenai Pilpres kita juga paham batasan-batasan itu, jadi tidak ada hal-hal yang berbau Pilpres. Nah kalau yang jadi soal orang pake baju TKD jadi apakah kalau orang pake baju partai masuk ke Rumah Dinas Bupati dilarang,” tanya Politisi Golkar ini.

"Artinya rumah dinas itu juga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan politik notabene pak Bupati sendiri Ketua Partai sering gunakan baju partai juga disana, nah sekarang saya tanya apakah itu bagian dari penyalahgunaan fasilitas jabatan? Kan tidak seperti itu," lanjutnya heran.

Oleh karena itu, kata Jahfar hal-hal yang tidak direncanakan menjadi sebuah kegiatan formal tentunya tidak merupakan sebuah pelanggaran.

BACA JUGA: Infrastruktur dan Perkebunan Terdampak Banjir

BACA JUGA:Penjualan Durian di Bungo Cukup Menjanjikan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjab Barat Amrina Rasyada menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua TKD dan juga sudah menyampaikan pemanggilan kepada bupati Tanjab Barat dan akan memanggil beberapa orang saksi.

"Setelah mendapatkan keterangan nanti baru akan kita lakukan rapat plano untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut atau tidak, hanya saja memang dari keterangan ketua TKD tadi bahwa disana memang tidak ada kegiatan kampanye," ucapnya.

"Karena kalau kita mengacu kepada PKPU 15 pasal 1 ayat 18 itu kan jelas bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, jadi pemanggilan yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan apakah disana ada kegiatan itu dilakukan atau tidak,”pungkasnya. (Rul/viz)

Tag
Share