Inspektorat Akan Panggil Disdik Soal Keterlambatan, Pembangunan Gedung SMKN 3 Kota Jambi

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto.-Jennifer Agustia-Jambi Independent

Namun, bisa saja ada opsi tidak memperpanjang pengerjaan, dengan rekanan tersebut. Rekanan bisa terkena blacklist atau masuk dalam daftar hitam. Namun, konsekuensinya pembangunan tidak bisa langsung dilanjutkan dengan rekanan yang lain. 

Pembangunan dipastikan terhenti paling tidak satu tahun. Karena harus melakukan tender kembali. Sebelumnya, harus melewati tahapan pembahasan APBD lagi. 

BACA JUGA:Sopir Gadaikan Mobil Majikan, Mengaku Mobil Dicuri Orang

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diamuk Warga, Kedapatan Sedang Mendorong Motor Milik Pedagang Durian

"Tender lagi, tapi tidak otomatis dikerjakan langsung. Di tahun berikutnya baru tender karena harus melewati proses pembahasan APBD lagi," tandasnya. 

Sebelum, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan memang pengerjaan gedung SMKN 3 Kota Jambi belum selesai sampai batas waktu dalam kontrak kerja sama habis, di akhir 2023 lalu. 

Pemprov Jambi, disebutkan Sudirman akan membentuk tim untuk mencari tau kendala yang dihadapi dalam pembangunan gedung SMKN 3 tersebut. Dia juga sudah memanggil Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi keterlambatan itu. 

"Akan kita bentuk tim, yang melibatkan inspektorat. Kita akan cari tau, kemudian mengambil langkah apakah akan diperpanjang 50 hari, atau tidak," tandasnya. (enn/ira)

Tag
Share