Bahlil Tegaskan Judicial Review UU MD3 Sah

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent j

Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Mereka juga menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.

Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.

Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka dari itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsrikan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan