RSUD Raden Mattaher Kembali Digugat Perusahaan Pengelolaan Limbah Rp 1 Miliar

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jambi, terkait pengelolaan limbah. -ist-

Gugatan perdata tersebut terdaftar di pengadilan negeri jambi dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jmb//
Otto menjelaskan gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi lantaran penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan administrasi dan menunggu proses persidangan lebih lanjut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan