Berkas Pelaku Ganjal ATM Dilimpahkan

GANJAL ATM: Pelaku ganjal ATM yang beraksi di Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - berkas tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus ganjal ATM pada 30 Oktober 2023 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan  Negeri Jambi. 

Diketahui sebelumnya ketiga pelaku tersebut tertangkap usai melancarkan aksi ganjal ATM di wilayah hukum Polsek Jambi Timur.

Tiga tersangka tersebut yakni Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, kemudian Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika, membeberkan terkait perkembangan kasus tersebut. Dia mengatakan, saat ini berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21), yang kemudian telah dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Jambi Timur ke Kejaksaan  Negeri Jambi.

BACA JUGA:Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar, Polisi Sedang Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:10 RiBACA JUGA:Usulkan Pembangunan Jalan Inpresbu Warga Tebo Menderita Alergi Kulit

“Sudah P21 dan tahap dua sekitar seminggu yang lalu. Tinggal di sidang aja mereka,” kata Yumika, Jumat (19 Januari 2024). 

Diberitakan sebelumnya, tiga orang komplotan dengan modus ganjal ATM itu ditangkap polisi usai beraksi di ATM BRI yang berada di Swalayan Fresh, tepatnya di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pelaku ditangkap pada hari Senin, 30 Oktober 2023 lalu. 

Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Cek Pelayanan KB di Sebapo

BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Jalan Inpres

Kompol Yumika mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali. 10 kali di wilayah hukum Polsek Jambi Timur dan 4 kali di wilayah hukum Polsek Jelutung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pengganjal ATM yang merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain.

Tag
Share