Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower Ditangkap

PENCURIAN: Para tersangka pencurian batrai CDC milik PT Telkomsel di Merangin ditangkap.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut. Tim mendapatkan pentunjuk bahwa pelaku yang mengambil Baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih satu tim kerja sebagai teknisi tower. 

Selanjutnya tim langsung mencari keberadaan di duga pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Tak butuh waktu lama, akhirnya tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam, keduanya mengakui perbuatnnya.

BACA JUGA:Presiden Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang

BACA JUGA:Istana Jawab Soal Kritik dan Pengunduran Diri Mahfud Md

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel. 

“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan baterai towernya. Oleh karena itu, saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun, guna mengungkap perkara pencurian ini. Alhamdulillah dari dua laporan polisi yang kami terima, semuanya sudah berhasil diungkap,” katanya. 

Terpisah Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka. Mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Oleh karenanya penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap Rully.

BACA JUGA:GovTech Anas

BACA JUGA:Jika Amin Menang, Ada 3 Hal Yang Harus Dijalankan

Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (min/enn)

Tag
Share