Ini Dia Rekomendasi Makan Waffle Enak dan Halal

Lustrasi Waffle-jambi independent -

"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo," katanya.

Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan 

dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam.

 BACA JUGA:Apakah Sereal Termasuk Makanan yang Aman Dikonsumsi Oleh Anak-anak? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:7 Makanan yang Mampu Tingkatkan Aktivitas Seksual Bareng Pasangan di Ranjang

"Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk,"ucap  Siti Aminah.

"Proses pemeriksaan kehalalan di Flip'NFry kami lakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi. Kami memeriksa kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan, seperti aspek perolehan bahan, distribusi bahan ke lokasi produksi, penyimpanan, pengolahan, penandaan, dan sebagainya.

Kami sebagai Lembaga Pemeriksa Halal juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium," ucap Agus Suryanto, Kepala LPH PT Sucofindo. 

Data BPJPH Kemenag RI menyebut tahun 2023 jumlah penerbitan sertifikat halal naik sampai 110,91 persen, dengan total sertifikat halal diterbitkan sebanyak 1.118.490 sertifikat, dan saat ini 3.494.693 produk telah bersertifikat halal. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan