Sebenarnya DP4 Dalam Pemilu Itu Apa Sih? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Suara Pemilu -Disway-

Penyerahan DP4 dan DP4LN dilakukan dalam bentuk salinan digital yang dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak.

KPU melakukan penyandingan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Kabupaten/Kota akan dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Pemutakhiran data pemilih setidaknya diselesaikan paling lama tiga bulan setelah KPU menerima DP4.

Jumlah DP4 dalam Pemilu 2024 Menurut data yang dikutip dari laman KPU, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

Data tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa, yang sudah meliputi 38 provinsi.

DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri.

Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Data juga telah diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi kependudukan berupa kematian, pindah-datang, dan perekaman e-KTP yang terjadi sampai dengan Desember 2022.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu DP4 dalam Pemilu 2024. (*)

Tag
Share