Johanis Tanak: Disertasi Dr Filpan Menjadi Embrio Hukum Masa Depan

PROMOSI DOKTOR: Penyerahan piagam usai sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan Provendus Filpan Fajar Dermawan Laia. Filpan berhasil mendapat predikat cumlaude dengan IPK 3,93. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Sehingga, lanjutnya, dibuat mekanisme adanya ruang untuk pengembalian kerugian negara dan cost biaya negara tidak banyak. 

“Kerugian negara Rp 50 juta itu, tidak berarti harus dikembalikan Rp 50 juta, karena tidak ada efek jera. Nah di sini, saya meneliti ada langkah-langkah disertai denda dengan melakukan pendekatan metode analisis ekonomi on law. Artinya, selain kerugian negara pasti yang dkembalikan, ditambah denda,” ungkap dia.    

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Lantik Dirut Bank Jambi

BACA JUGA:Tujuh Kali Raih Piala Adipura, Pj Walikota Apresiasi PHL DLH Kota Jambi

Harapan kedepan, lanjutnya, penegakan hukum lebih humanis dan tegas, sehingga setiap perbuatan tidak digenalisir mutlak dengan pemahaman yang kaku. 

“Sehingga penyelesaiannya harus masuk persidangan dan selesai di sel. Tetapi juga dibuka ruang, penyelesaian itu di luar pengadilan sesuai aturan secara objektif dan komprehensif, serta tidak memberatkan keuangan negara,” tandasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menerangkan, hadir memberikan support. Ia pun memberikan membibingan kepada Dr Filpan Fajar Dermawan, SH MH dalam menyusun disertasinya. 

Bagi Johanis Tanak, ia ingin mendengarkan uraian disertasi sehingga mempunyai wawasan dan wacana mengenai tindak pidana korupsi, sekarang ini dan ke depan. Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu, Filpan melihat suatu retorative justice di pandang dari aspek Ius Constituendum.

BACA JUGA:Hadir dengan Apparel dan Aksesoris Resmi New Honda Stylo 160

BACA JUGA:Surya Sentosa Siapkan Hadiah Umroh Gratis, Sambut Ramadan Bersama Daihatsu

“Artinya, dia (Filpan, red) melihat aspek dan rencana hukum ke depan bagaimana. Jadi rencana hukum dia kedepan, korupsi pun dapat dengan retorasi justicedengan pengembalian kerugian keuangan negara tidak perlu lagi di hukum,” jelasnya.

Tetapi ini (disertasi) baru embrio, suatu harapan ke depan bagaimana pandangan hukum diakomodir dalam suatu undang-undang baru. Diharapkan undang-undang korupsi  saat ini diadakan revisi. 

Pandangan hukum promovendus Filpan, nanti bisa dikuatkan oleh akademisi, para pakar hukum mengadopsi pandangan hukum seperti yang disampaikan oleh promovendus Filpan. 

“Kalau saya selaku pimpinan KPK, tidak melihat sampai aspek itu, tapi melihat dari aspek hukum Ius Constitutum, artinya hukum yang berlaku saat ini, itu lah yang harus kita jalankan,” pungkasnya. (ira)        

Tag
Share