Polda Jambi Amankan 6 Kg Sabu, Diduga Berasal dari Jaringan Internasional

NARKOBA: Para tersangka dan barang bukti peredaran gelap Narkoba yang diamankan oleh Polda Jambi.-Elvina Desti Saputri/jambi independent -Jambi Independent

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, selama periode Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap 28 kasus narkoba. Dari ke 28 kasus tersebut, terdapat sebanyak 40 orang tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers, pada Kamis (7 Maret 2024), di Mapolda Jambi.

Dirinya menyampaikan bahwa dalam kasus pertama, polisi berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku, yang keduanya berjenis kelamin laki-laki, dan keduanya merupakan warga Kota Jambi.

Kedua orang pelaku tersebut berhasil ditangkap, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram. Kedua pelaku tersebut diduga merupakan komplotan sindikat pengedar Narkoba jaringan Internasional.

BACA JUGA:Status Jakarta Masih Tetap DKI

BACA JUGA:Al Haris Buka Sosialisasi Penyusunan Grand Design

"Provinsi Jambi merupakan tempat persinggahan, dan nantinya akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi, kemudian dibawa ke Sumatera Selatan (Sumsel), untuk akhirnya dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus yang berubah-ubah atau lebih dari satu modus. Mereka juga melakukan modus tersebut di waktu dan tempat yang berubah-ubah.

"Untuk pelaku dengan barang bukti 6 kilogram sabu ini ditangkap di salah satu kos-kosan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti di bawah kasur," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), dan atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Eri/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan