Bawaslu Ambon Terima Enam Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky--
AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilaporkan peserta Pemilu.
"Kami telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kami mulai membahas laporan dugaan pelanggaran Pemilu," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, Kamis (7/3).
BACA JUGA:SUSAH PAYAH UNTUK MENANG
BACA JUGA:Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2024? Berikut Jadwalnya
Ia mengatakan, dari enam dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan tim pendukung peserta pemilu, tiga diantaranya terkait dugaan politik uang.
Sementara dua lainnya terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan pada saat proses rekapitulasi, baik di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Satu laporan lainnya adalah temuan Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.
Ia menyatakan, pembahasan ini baru tahap awal. Tentu, akan ada proses lanjutan yang nantinya dilakukan.
"Saat ini baru pada tahap pembahasan pertama, sehingga saya belum bisa menyampaikan di luar dari hasil. Tunggu saja, hasilnya nanti akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Ia mengakui, jika dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, ternyata laporan itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti.
“Akan diproses sesuai mekanisme kajiannya tujuh hari. Setelah itu selesai di tingkat Bawaslu, jika terpenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu," Katanya.
Dalam menangani pelanggaran tersebut pihaknya menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.
Saat ini, sambil menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu. (ANTARA)