Saksi Sebut Semua Anggota Dewan Terima Uang Sidang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017

SIDANG: Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Privinsi Jambi tahun 2017, dengan terdakwa Suliyanti.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Kali ini, sidang dengan terdakwa Suliyanti itu menghadirkan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang menghadirkan 5 saksi tersebut menariknya, mencuat fakta baru.
Adapun lima saksi tersebut diantaranya mantan anggota DPRD 2014-2019 Fraksi PDIP Mesran, Luhut Silaban dan Meli Harilia, Sofyan (PPP), dan Supriono (PAN).
Dalam sidang yang digelar Selasa malam, 2 September 2025 itu, Jaksa KPK menanyakan, apakah semua anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu menerima uang suap ketok palu, termasuk terdakwa? saksi Sofyan pun membenarkan.
BACA JUGA:Walikota Jambi dan PWI Silaturahmi Hangat, Kompak Dukung Jurnalisme Positif
"Sepengetahuan saya semua nerima," ujarnya.
Jaksa KPK kemudian beralih pada saksi Supriono (PAN). Dirinya mengaku hanya menerima Rp 50 juta. Kemudian pertanyaan JPU beralih, apakah suap ketok palu juga terjadi pada pengesahan RAPBD tahun-tahun sebelumnya? Supriono pun mengakui bahwa praktek suap juga berlangsung, namun prakteknya lebih halus yakni lewat dana pokir, yang diminta kepada Dispenda untuk dianggarkan.
Penuntut umum kembali mengarah pada terdakwa, apakah menerima suap ketok palu pada RAPBD 2017. Supriono tak menjawab tegas. Ia mengaku tidak tau.
Dia pun kembali dicecar, apakah sepengetahuannya semua anggota DPRD saat itu menerima suap ketok palu?.
"Saya ga tau tapi yang namanya anggota dewan kalau 1 nerima, itu semua nerima. Hanya dari Rp 200 itu, mungkin ga sama semua," ujarnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, kelimanya mengakui menerima suap ketok palu lewat Kusnindar dalam 2 tahapan, sama seperti saksi-saksi sebelumnya.
Mesran anggota Fraksi PDI Perjuangan kala itu mengaku menerima Rp 100 juta yang diantar oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian Rp 100 juta lagi dijemput olehnya ke rumah Kusnindar.
Kemudian Luhut Silaban, suap pertama senilai Rp 100 juta diserahkan oleh Kusnindar ke rumahnya. Kemudian sisanya Rp 100 juta lagi diserahkan di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Sementara itu mantan anggota Fraksi PDIP selanjutnya Meli Harilia, mengaku menerima dalam jumlah yang lebih kecil yakni Rp 100 juta.