BPJN Jambi Dinilai Lamban

--

KERINCI - Balai Pelaksanaan jalan Nasional (BPJN) IV Jambi dinilai lamban menangani jalan Nasional yang tertimbun longsor di Kerinci.

Pasalnya, material longsor itu sudah lebih dari 24 jam berada dan menutup jalan Nasional di Kerinci. Tepatnya, di Perbatasan Lubuk Nagodang dengan Siulak Deras.

BACA JUGA:Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa

BACA JUGA:Berbagi kebahagiaan Ramadhan Mubarak 1445 H


Informasi yang diterima dari Dinas PUPR Kerinci bahwa, pihak nya telah memberitahu pihak BPJN Jambi soal adanya longsor yang menimbun jalan Nasional di Lubuk Nagodang.

“Itu jalan Nasional kewenangannya BPJN Jambi kami sudah sampaikan,” kata kadis PUPR Kerinci, Maya.

Lambannya penanganan pembersihan badan jalan Nasional oleh pihak BPJN Jambi mendapat sorotan dari perwakilan Kementerian PUPR, Untung YasrilAhli Madya Pembina Jasa Konstruksi dan Penilai Ahli Kegagalan Bangunan Kementerian PUPR.

Kepada media ini dia mengatakan, terkait dengan adanya longsor di jalan Nasional, itu sepenuhnya tanggung jawab BPJN Jambi untuk segera menangani secara darurat.

“Jalan Nasional itu tanggung jawab BPJN Jambi untuk segera menangani secara darurat,” katanya.

Dia menambahkan, BPJN Jambi diminta untuk segera membersihkan longsor agar lalu lintas segera lancar kembali.

“Kita minta BPJN Jambi untuk meletakkan alat berat di Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh serta segera mengirimkan tim tanggap darurat bencana,” terangnya.

Untung Yasril mengatakan, menurutnya apa yang dilakukan oleh BPJN Jambi dalam menangani longsor di jalan Nasional di Kerinci dan Sungai penuh tidak ada manajemen yang baik.

“Kami menilai selama ini tidak ada manajemen yang baik dalam penanganan jalan Nasional di Kerinci dan Sungai Penuh,” katanya.

Dia menambahkan, selama ini penanganannya yang dilakukan BPJN Jambi terhadap jalan Nasional di Kerinci lebih ke projek oriented.

“BPJN Jambi hanya projek oriented, tidak memikirkan kepentingan masyarakat banyak, seharusnya ada anggaran tanggap darurat swakelola sehingga penanganan cepat, dalam waktu 1 kali 24 jam seharusnya longsor sudah ditangani,” tegasnya.

Untung Yasril menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri, BPJN harus berada di lokasi.

“Sesuai arahan Pak Menteri PUPR agar BPJN berada di lokasi sehingga cepat menangani bencana dan Sampai saat ini belum ada orang BPJN Jambi yang meninjau lokasi longsor,” pungkasnya.(Sap/zen)

Tag
Share