KPK Langsung Tunjuk Plt Kepala Rutan Setelah Achmad Fauzi Ditahan
Komisi Pembrantasan Korupsi(KPK)-Ngopibareng.id-
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.
Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan. Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)