Gasak Rokok dan Uang Puluhan Juta Rupiah
MALING: HS, maling yang membobol toko Sembako di Sungaimanau akhirnya ditangkap polisi.--
BANGKO - Polsek Sungaimanau menangkap seorang pria spesialis pembobol toko di Pasar Sungaimanau, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11) sekira pukul 18.00.
Peristiwa penangkapan pelaku itu bermula saat tersangka melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis, 9 November 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 di toko Sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42).
Setelah mengetahui toko Sembako miliknya dibobol pencuri, selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungaimanau.
Berbekal laporan polisi tersebut, selanjutnya Kapolsek Sungaimanau Iptu M Susuf, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Hak Tersangka (11)
Tepatnya pada hari Selasa (14/11) sekira pukul 18.00, tersangka HS (19) yang merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungaimanau berhasil disergap polisi di kediamannya, beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.
”Setelah dilakukan lidik, akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ke tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek, Iptu M Yusuf.
Dikatakan Iptu Yusuf, setelah dilakukan interogasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 70 juta,” bebernya.
BACA JUGA:Belum Dibuka untuk Umum
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan penangakapan pelaku spesialis pembobol toko.
”Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian, guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk ke dalam toko. Karena sebelumnya merusak Ap Kwh dan memutus kabel CCTV.
”Untuk tersangka, dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (min/enn)