Ini Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 April 2024 . --Antara
26. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
27. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
28. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
29. JB Soebtoro Henry Sitanggang & Partners Sutarno dan Wisran Aktivis Reformasi 98
30. Amicus Curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court.
31. JB Soebtoro
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
Amicus Curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". (*)