Segini Besaran Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Merangin dan BPJS menggelas rapat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Kelurahan dalam Kabupaten Merangin, menjelaskan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian.-IST/ Jambi Independent-

BANGKO - BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan program Jaminan Kematian (JKM) sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.


Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, melalui Asisten I Setda Merangin, M Sayuti, dalam Rapat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Kelurahan di Kantor Bupati Merangin.

BACA JUGA:Pj Bupati Kunjungi Lubuk Larangan Pungut Hilir, Terima Kasih Telah Menjaga Alam dengan Baik

BACA JUGA:Sekda Kunjungi Balita Stunting, Serahkan Bantuan Susu dan Telur


Dalam rapat yang dihadiri oleh utusan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Merangin, M Sayuti menjelaskan bahwa Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, tidak termasuk akibat kecelakaan kerja.


"Tujuan dari Jaminan Kematian adalah untuk memberikan santunan kepada ahli waris, sehingga mereka mendapatkan dukungan finansial di saat-saat sulit setelah kehilangan anggota keluarga," ungkap M Sayuti.


Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh pekerja, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya program JKM, diharapkan keluarga pekerja dapat lebih tenang menghadapi risiko kehilangan yang tidak terduga.


Ahli waris dari peserta JKM yang mengalami musibah meninggal dunia bukan karena kecelakaan itu jelas Asisten I Setda Merangin, berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp 18 juta atas santunan kematian.


Namun lanjut M Sayuti, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris jika ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM, yakni berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM.

BACA JUGA:Sekda Kota Jambi Harap Masyarakat Kasih Masukan, Guna Tingkatkan Kualitas ILP

BACA JUGA:Tantangan Media Siber dalam Mengawal Pilkada Serentak 2024 di Jambi


Selain itu jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.


Ahli waris harus menunjukan permohonan klaim yang terdiri atas, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta JKM, KTP peserta JKM dan ahli waris, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang.
Tidak hanya pesyaratan itu, tapi ahli waris juga harus bisa menunjukan adanya buku nikah, surat referensi kerja peserta JKM dan buku tabungan peserta JKM dalam bentuk digital.(*/ira)

Tag
Share