JAMBIKORAN.COM - Anggota Komisi II DPR Hugua meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik politik uang dalam Pilkada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan akan timbul masalah lain jika praktik tersebut dilegalkan.
KPK mengaku telah menggelar kampanye Hajar Serangan Fajar. Lewat kampanye ini, KPK menegaskan praktik politik uang tidak boleh dilakukan.
“Esensi dari Hajar Serangan Fajar ini kan money politics yang kemudian itu yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis 16 Maret 2024.
KPK menegaskan tidak ada pembelajaran bagi masyarakat dalam praktik politik uang, khususnya dalam memilih calon pemimpin yang tepat di waktu mendatang.
BACA JUGA:Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry
BACA JUGA:Menteri Pertanian Berharap Pulau Madura Dapat Menjadi Lumbung Pangan Dunia
Lembaga antikorupsi itu mengingatkan, para pejabat yang terpilih dengan cara politik uang akan mencari upaya agar bisa balik modal.
“Ketika dia menjabat, katakan lah Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya, dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal ini yang menjadi pemicu dia melakukan tindakan koruptif selama memiliki wewenang jabatan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Hugua dari fraksi PDIP meminta KPU melegalkan politik uang dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Hugua dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Indonesia Maju Sebagai Peserta Dalam SIAL di Canada 2024
Menurut Hugua, politik uang sudah menjadi sesuatu yang wajar di masyarakat.
Untuk itu, dia mengusulkan untuk melegalkan politik uang dengan batasan jumlah tertentu, yang diistilahkan sebagai cost politik. (*)