Sekda: Sudah Jelas! Soal Netralitas ASN

Selasa 21 May 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

"Pegawai dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, dan calon kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.

"Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye atau melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon," pungkasnya. (zen)

Kategori :