Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari (buku panduan) perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang (misalnya, bus pariwisata Ardiansyah nopol S 7322 UW menabrak tiang pesan-pesan (variable message sign/VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin, 16 Mei 2022), yang tidak memberi waktu pengemudi untuk beristirahat.
Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. Peserta wisata tidur di hotel, sedangkan pengemudi tidur di bus. Inilah yang memicu sering terjadinya kecelakaan bus wisata karena sopir tertidur saat mengemudi akibat kelelahan.
Karakteristik bus wisata yang bebas ke mana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan. Akibatnya, banyak sekali bus wisata yang tanpa izin. Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berpelat kendaraan warna kuning.
BACA JUGA:Penyebab Umum Telinga Sakit, Ini Kata Dokter
BACA JUGA:Kodim 0415 Jambi Tangkap TNI Gadungan Pengawal BBM ilegal
Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP.
KNKT mengusulkan, pertama agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pantai selatan di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Wonosobo (wisata Dieng). Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya.
Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan) karena mereka tidak memiliki trayek. Lebih baik mewajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (advanced driver assistance system) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. ADAS dapat memantau ke mana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara seketika atau real time.
Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP sehingga otomatis pelatnya menjadi hitam dan tidak bisa lagi dioperasikan sebagai kendaraan umum sehingga tidak bisa pula digunakan sebagai bus wisata ilegal
BACA JUGA:Minibus Pengangkut BBM Terbakar
BACA JUGA:Pendaki Asal Surabaya Ditemukan, Sempat Hilang Saat Mendaki Gunung Kerinci
Investigasi demi kepentingan bangsa
Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran, dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan.
UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.
BACA JUGA:2 Rumah Diduga Basecamp Narkoba Digerebek, Langsung Dipasang Garis Polisi