BACA JUGA:Di Raudhah, SAH Doakan Masyarakat Jambi
Apa bedanya tugas KNKT dan Polri? KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara, Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).
Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan tiga moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini, supaya KNKT dapat bekerja dengan dilindungi oleh undang-undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan pengguna jalan (road safety) di negara ini.
*)Djoko Setijowarno adalah akademikus Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat