Jambi – Satresnarkoba, Polresta Jambi terus melaksanakan Operasi Antik Siginjai 2024. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kota Jambi.
Petugas gabungan operasi Antik menyusuri tempat-tempat hiburan malam dan kos-kosan di Kota Jambi, pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen, dengan menyasar ke Karaoke Diva Afgan yang berada di kawasan Tugu Juang, Kota Jambi.
Satu persatu pengunjung karaoke dilakukan pemeriksaan barang bawaan, serta dilakukan tes urine. Alhasil, satu orang pengunjung positif narkoba.
BACA JUGA:DPD PKS Kabupaten Bungo Buka Pendaftaran, Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029
BACA JUGA:PKN Merangin Jadi Rebutan
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan C Silaen saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Mei 2023 mengatakan bahwa, kegiatan operasi antik tersebut dilakukan dalam rangka menekan dan bentuk pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polresta Jambi.
“Setelah kita lakukan tes urine, satu pengunjung karaoke Afgan dinyatakan positif menggunakan narkotika, dan kita amankan ke Satresnarkoba Polresta Jambi,” kata dia.
Selanjutnya, Kompol Johan mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan puluhan dus minuman beralkohol (Minol), yang tidak memiliki izin di Karaoke Diva.
"Kita juga menyita puluhan dus minuman beralkohol, yang tidak memiliki izin," sebutnya.
BACA JUGA:Waspada Money Pilitik Menuju Pilkada 2024, Banyak Pertarungan Kepentingan
BACA JUGA:SAH Ingatkan Pentingnya Peningkatan IPM Provinsi Jambi untuk Maju, Adil dan Makmur
Selain itu, dirinya menghimbau kepada pemilik tempat karaoke maupun pengunjung untuk tidak menjual dan menggunakan narkoba.
“Kita juga menghimbau kepada pemilik tempat karaoke maupun pengunjung, untuk tidak menggunakan atau menjual narkoba, serta menjual minuman beralkohol tanpa izin,” imbaunya. (eri)