Begitu pula dengan keterangan Rahima yang menyebutkan jika pemberian uang kepada Terdakwa Rahima adalah biaya kampanye terdakwa.
BACA JUGA:Ingatkan Polri dan Kejaksaan, Fokus Kerjakan Tugas Masing-Masing
BACA JUGA:Kaya Lama
Meski sudah menitipkan uang ke rekening KPK, namun akan dipertimbangan sebagai pengembalian uang pengganti.
Terkait pidana uang pengganti, terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.
Sementara terdakwa Edmon, membantah menerima uang Rp100 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa 28 Mei 2024, menyatakan terdakwa Rahima yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 bersalah, serta turut terlibat dan menerima Rp200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Parah, Sejumlah Pria Datangi Toko di Kawasan Pasar Jambi, Minta Uang Dalih Iuran Gotong-Royong
BACA JUGA:Wah Kalian Harus Tahu, Inilah Zodiak yang Terkenal Suka Nonton Drakor
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Alimin Lubis, Penasihat Hukum, Mely Hariya, Luhut Silaban, dan Edmon, usai pembacaan putusan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Dia menilai semua sudah terbuka dan terang benderang. Sementara penasihat hukum, Rahima menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Hermawan, menyatakan, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim, mengambil sebagian besar pertimbang yuridis JPU.
BACA JUGA:Hadiri HUT Kota Jambi, Mukti: Kota Jambi Kian Maju, Banyak Raih Penghargaan
BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga Rp1 Juta
“Tentu kita menghormati putusan majelis hakim, dan sebgian besar pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara. Menanggapi putusan, kita dari jaksa penuntut umum KPK, masih menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.