6 Terdakwa Divonis Berbeda, Suap Gratifikasi APBD Provinsi Jambi

Selasa 28 May 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Rehan Fahri Septiawan
Editor : Rizal Zebua

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan kepada Mely Hariya, M Khairil, Mesran, dan luhut silaban. 4 tahun 10 bulan kepada Edmon, dan 4 tahun 5 bulan kepada Rahima

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250.000.000. Edmon dan M Khairil juga dikenakan pidana denda tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.

Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Masing-masing terdakwa terbukti menerima uang suap dengan total kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. (ira/mg14/zen)

Kategori :