Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan kepada Mely Hariya, M Khairil, Mesran, dan luhut silaban. 4 tahun 10 bulan kepada Edmon, dan 4 tahun 5 bulan kepada Rahima.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250.000.000. Edmon dan M Khairil juga dikenakan pidana denda tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.
Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Masing-masing terdakwa terbukti menerima uang suap dengan total kerugian negara sebesar Rp 13 miliar. (ira/mg14/zen)
Kategori :