SAROLANGUN – Kurang dari 2x24 jam, batas waktu tambahan mengupload persyaratan dukungan di Sistem Informasi Percalonan (Silon) yang diberikan KPU Sarolangun. Tim Madel - Nor Muhammad telah menyelesaikan upload persyaratan dukungan calon perseorang di Silon KPU.
Ini dibuktikan dengan diantarkannya persyaratan dukungan manual ke KPU Sarolangun Jumat, 23 Mei 2024 malam. Persyaratan dukungan manual ini diantar langsung oleh Cawabup Nor Muhammad Agus, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, dan beberapa komisioner KPU Sarolangun lainnya.
Menurut Wakil Ketua Harian Tim Madel-Nor Muhammad, Muslim Hamzah, jumlah 21.602 dukungan persyaratan yang di upload ke Silon KPU selesai tepat dengan batas waktu yang di tentukan.
“Setelah selesai upload dukungan, kami langsung menuju kantor KPU Sarolangun untuk membawa dan menyerahkan berkas dukungan persyaratan manual,” ujarnya.
BACA JUGA:Nilwan Yahya Kantongi Rekomendasi Partai Demokrat, Diserahkan di Jakarta
BACA JUGA:Soal Potensi Sawit Jambi, SAH Ingatkan Hilirisasi sebagai Kunci Kemajuan Ekonomi
Dirinya juga bersyukur bahwa pihaknya bersama tim bisa menyelesaikan upload persyaratan di Silon sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Bawaslu Sarolangun.
Sementara itu, Bacawabup H Nor Muhammad SE MM dalam keterangannya mengucapkan terimakasih kepada tim dan KPU Sarolangun.
“Alhamdulillah kita telah selesai upload dukungan persyaratan Silon ke KPU. Untuk tim kami ucapkan terimakasih karena telah bekerja secara ekstra. Selanjutnya terimakasih juga kepada pihak KPU dan Bawaslu yang telah memberikan kesempatan kepada kami, ke depannya selalu dapat bekerjasama dengan baik,” ucapnya, disela-sela pengantaran persyaratan manual di KPU Sarolangun.
Sementara Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa setelah syarat dukungan diupload di Silon selesai, maka tahap selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual.
BACA JUGA:Provokator Perusakan Kantor Gubernur Ditangkap, Saat Aksi Unjuk Rasa Sopir Angkutan Batubara
BACA JUGA:Ternyata Pasien Panti Jompo, Terkait Penemuan Jasad di Lingkar Selatan, Kota Jambi
“Verifikasi faktual ini sensus dari rumah ke rumah yang akan dilakukan oleh PPK di tingkat kecamatan, dan PPS di tingkat desa. Hasil bisa atau tidaknya calon perseorangan ini untuk menjadi calon perseorangan, tergantung sensus ini nanti,” terangnya. (Cr02/enn)