Dirinya turut menghimbauan apabila ada sanak keluarga, teman, yang telah lama menggunakan narkoba silahkan melaporkan diri untuk dapat direhabilitasi, bila menyerahkan diri tidak dilanjutkan proses penyidikan, langsung ke rehab untuk dapat kembali ke masyarakat untuk kembali normal.
BACA JUGA:Dorong Pengusaha Perhatikan Hak-Hak Buruh, Al Haris: Berikan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
BACA JUGA:Belgia Alokasikan 5 Juta Euro untuk Tingkatkan Pendidikan di Palestina
Kasat narkoba, Kompol C Silaen, dalam Konferensi Pers 29 Mei 2024 mengatakan bahwa, dari 19 orang tersebut rata-rata pengedar.
"Yang akan dilakukan rehabilitasi ada 9 orang, 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dan akan direhabilitasi di yayasan sahabat dan BNN kota dan provinsi," sebutnya.
Narkoba jenis sabu sebanyak 2,2 kg dibawa oleh tersangka RZ, dari Aceh. Tersangka tersebut merupakan pengedar Jaringan Internasional, dan sebelumnya sudah pernah ditahan di Malaysia.
"Tersangka RZ merupakan jaringan internasional di palembang, dirinya menjadi diberi upah Rp 80 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Akui Tak Ada Perlakuan Istimewa, Kejari Tebo Tak Kunjung Eksekusi Iday
BACA JUGA:Jika Terpilih, Trump Akan Deportasi Mahasiswa Asing yang Terlibat Protes Pro-Palestina
"Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja dari tersangka AR, ganja tersebut dibawa dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di jambi," lanjutnya. (eri/ira)