Majelis hakim meminta kepada M. Nasir untuk jujur terhadap semua bukti yang telah diperlihatkan. Selain itu, berdasarkan keterangan Syaekul Hadi (Alm), Solihin diduga mendapatkan imbalan sebesar 5-10%, namun Solihin membantah keterangan tersebut.
BACA JUGA:Masih Tunggu Jadwal Pelantikan, Caleg Terpilih Muaro Jambi Ditetapkan
BACA JUGA:Penemuan 445 Makam Kuno di Shanxi Ungkap Praktik Pemakaman 2.000 Tahun Lalu
Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dilaksanakan dalam 2 minggu ke depan, yaitu pada tanggal 10 Juni 2024. (mg14/ira)
Kategori :