Jambi - Sidang lanjutan kasus korupsi dokumen fiktif setoran pajak di Pengadilan Negeri Jambi, menghadirkan terdakwa M. Nasir dan Solihin. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir, terungkap fakta mengejutkan bahwa M Nasir menerima uang puluhan juta rupiah dari Syaekul Hadi (Alm) untuk membantu memalsukan dokumen pajak.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa M. Nasir memberikan keterangan bahwa pertemuan pertama antara dirinya dan syaekul hadi (Alm) terjadi pada Oktober 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi.
Saat itu, Syaekul Hadi mendatangi M. Nasir dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) dan menanyakan apakah M. Nasir bisa membuat surat seperti itu. Nasir menjawab bahwa untuk perkara scan bisa, namun untuk membuat surat seperti itu tidak bisa.
Keesokan harinya, Nasir memperkenalkan Syaekul Hadi kepada Solihin, pemilik rental komputer, untuk pembuatan SSP tersebut pada tahun 2016. Tujuan dibuatnya SSP ini adalah untuk melakukan pemalsuan agar uang hasil setoran pajak tidak masuk ke negara dan dapat digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi mereka masing-masing.
BACA JUGA: Pertempuran di Gaza Diprediksi Berlanjut Hingga Tujuh Bulan Kedepan
BACA JUGA:Polisi Ringkus 19 Orang, Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu dan 2,3 Kg Ganja
Selanjutnya, M. Nasir mengaku menerima uang pajak (PPH) dari syaekul hadi dalam membantu pemalsuan dokumen pajak sebesar Rp 65.200.000 melalui transfer bank. Transfer tersebut dilakukan sebanyak 23 kali, dengan rincian 21 kali pada tahun 2017 dan 2 kali pada tahun 2018.
Solihin, salah satu terdakwa dalam kasus ini, mengaku bahwa ia tidak mengetahui alasan mengapa ia diperintahkan untuk membuat surat-surat tersebut. Ia hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh M. Nasir dan syaekul hadi.
Solihin juga menyatakan bahwa sebelum ada verifikasi, semua surat-surat sudah diisi dan contoh surat-surat dibawa oleh M. Nasir dan Syaekul Hadi dalam posisi format surat-surat yang terbalik.
Solihin juga menjelaskan bahwa pada saat pengerjaan, mereka tidak banyak berbicara mengenai alasan pengerjaan dan ia juga tidak pernah bertanya mengenai hal itu.
BACA JUGA:17 Kali Kabel Intake PDAM di Batanghari Dicuri, Lebih Seribu Pelanggan Terdampak
Pada tahun 2017, Solihin diperkirakan menerima permintaan pembuatan validasi Bank sebanyak 8 kali dari syaekul hadi dan sebanyak 10 kali oleh M. Nasir, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 tidak ada lagi permintaan tersebut.
M Nasir mengaku bahwa dalam pengerjaan ini, ia hanya membantu Syaekul Hadi. Solihin juga mengakui bahwa ia hanya melaksanakan perintah dan tidak bertanya mengenai alasan pengerjaan.
Majelis hakim dalam sidang ini menyampaikan kepada terdakwa Nasir dan Solihin bahwa mereka tidak boleh melimpahkan semua kesalahan pada orang yang sudah tidak ada.