JAMBIKORAN.COM - Mabes Polri buka suara mengenai penghapusan dua tersangka yang mauk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa alasan penghapusan dua buron kasus Vina adalah karena bukti yang belum mencukupi. Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian saksi, dua nama DPO tersebut sebenarnya fiktif.
"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi mengatakan bahwa siapa pun diperbolehkan memberikan informasi kepada Polri jika ada bukti tambahan terkait identitas dua DPO tersebut, jika memang ada. Hal ini diharapkan agar kasus dapat terungkap dengan jelas dan transparan.
BACA JUGA:2 Pelaku DPO Kasus Vina Dihilangkan, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
BACA JUGA:Hotman, Kuasa Hukum Vina Tanyakan Keberadaan Motor Pegy
"Oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," ungkapnya.
Di sisi lain, Sandi mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus ini. Masukan yang diberikan akan diterima dengan baik agar polisi dapat melakukan penyidikan secara profesional.
"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi," tutur Sandi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga tuntas.
BACA JUGA:Adik Pegi Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Vina di Cirebon
BACA JUGA:Ibu Pegi Syok Berat setelah Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina di Cirebon
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Baru-baru ini, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan yang juga dikenal dengan alias Perong atau Robi Irawan setelah delapan tahun menjadi buron. Dia diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saat ini Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)