Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
BACA JUGA:OJK Perkuat Produk Bank Syariah dan Manajemen Risiko BPRS
BACA JUGA:Harap Lahirkan Pimpinan KPK Berintegritas
Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Kategori :