MUAROJAMBI – Pasca kecelakaan kerja yang tragis terjadi di area PT Kurnia Tunggal Nugraha (PT KTN), menyebabkan korban jiwa dan menghancurkan kendaraan yang digunakan korban. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, angkat bicara. Dia menegaskan perusahaan tersebut harus mempertanggungjawabkan insiden memilukan ini.
"Saya mendapat informasi bahwa korban adalah karyawan PT KTN. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kejadian ini," ujar M Amin, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Nakertrans Muaro Jambi.
Lebih lanjut, M Amin menjelaskan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak korban sebagai karyawan, termasuk pesangon PHK, penghargaan masa kerja, dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Besaran pesangon harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian juga dengan penghargaan masa kerja," tambahnya.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba Selama 20 Hari
BACA JUGA:SAH Tegaskan Pembangunan Jambi Perlu Dukungan APBN
Terkait dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, M Amin menegaskan bahwa ketidakterdaftaran karyawan tersebut dapat berujung pada tindakan pidana bagi perusahaan.
"Jika karyawan tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Meskipun demikian, M Amin berharap bahwa hak-hak korban sebagai karyawan dapat dipenuhi secara adil oleh pihak perusahaan.
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, untuk mencegah timbulnya masalah di masa mendatang," imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018
BACA JUGA:Skrining Hipotiroidisme Kengenital sebagai Upaya Proaktif Menjaga Kesehatan Bayi
M Amin juga menyarankan untuk informasi lebih lanjut terkait kecelakaan lalu lintas dapat dikonfirmasikan langsung kepada pihak berwenang seperti kepolisian.
"Informasi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat disampaikan kepada pihak terkait seperti kepolisian," tandasnya. (jun/ira)