MUARATEBO - Wakil Ketua (Waka) II Syamsu Rizal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo. Dia dieksekusi oleh Kajari Tebo, pasca turunnya perintah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah, atas kasus perambahan hutan dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua DPRD Tebo Mazlan menegaskan, Syamsu Rizal masih anggota DPRD Tebo dan menjabat sebagai Waka II DPRD Tebo. Karena, belum ada usulan dari partai Demokrat untuk menggantinya sebagai Waka II DPRD Tebo.
"Kita menunggu petunjuk sekalian menunggu kalau ada surat rekomendasi dari partai Demokrat," ungkapnya, Senin (3 Juni 2024) lalu.
BACA JUGA:Tekad SAH Menjaga Kesejahteraan Pekerja Lewat Penetapan UMP
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Dapat Program Smart Green House Sebesar dari Kementan RI
Aturannya jelas, hak-hak anggota dewan mulai diterima sejak sumpah janji. Haknya bisa saja hilang, jika ada surat pemberhentian. Namun hingga sekarang, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Tebo belum menerima surat pemberhentian.
Sedangkan, mekanisme pergantian ataupun pemberhentian anggota DPRD Tebo. Partai yang menaunginya, harus mengusulkan ke DPRD Tebo. Sedangkan DPRD menindaklanjutinya ke Gubernur Jambi melalui Bupati Tebo.
Ketua DPC Demokrat Tebo Harmain, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah penahanan, pihaknya telah melaporkan hal itu ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk diteruskan ke DPP.
“Kita sudah laporkan hal tersebut. Untuk tindak lanjut, kita menunggu petunjuk,” katanya.
BACA JUGA:SMKN 4 Kota Jambi Segera Buka PPDB
BACA JUGA:Bupati Langsung Turunkan Alat Berat
Menurutnya, jabatan Waka II DPRD Tebo jatah Demokrat untuk menduduki unsur pimpinan. Karena Syamsu Rizal tersandung hukum, otomatis jabatan akan kosong.
Untuk itu tiga nama akan diusulkan. Diantaraya Pahlevi, Fahrudin Alroji dan Sumiyati, mereka merupakan anggota fraksi partai demokrat DPRD Kabupaten Tebo saat ini.
“Kita usulkan semua, biar DPD Demokrat Jambi meneruskan ke DPP Demokrat dan memutuskannya,” ungkapnya.
Sedangkan, dipastikan DPD Demokrat Provinsi Jambi akan memberikan bantuan hukum untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat tersebut.