JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK, red.). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10 Juni 2024).
Ia menjelaskan bahwa lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:Fadhil Minta Cari Wakil yang Cocok, Soal Pasangan H Hurmin Pada Pilkada Kabupaten Sarolangun
BACA JUGA:Bupati Batanghari Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Bathin XXIV
Sementara itu, ia mengatakan bahwa syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu hasil Pemilu 2024.
“Iya, yang dijadikan ukuran syarat pencalonan, perolehan kursi berapa, atau suara berapa untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024 untuk pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6 Juni 2024), Jumat (7 Juni 2024), dan Senin (10 Juni 2024).
Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.
BACA JUGA:Rekrut 9.913 Pantarlih, Untuk Coklit Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:SAH Ingatkan Pentingnya Integrasi Ekonomi Sebagai Syarat Provinsi Jambi Maju
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta. (ANTARA)