MUARABULIAN - Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pemilu yang digelar secara serentak pada 14 Febuari 2024 lalu, di wilayah kabupaten Batanghari ada dua TPS lagi yang berada di kecamatan Marosebo Ulu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari A Halim saat dikonfrmasi awak media Selasa (11 Juni 2024) mengatakan, untuk PSU di wilayah Kabupaten Batanghari, dilaksanakan di Desa Kembang Seri tepatnya di TPS 02 dan TPS 04.
Pelaksanaan PSU tersebut hanya akan dilaksanakan untuk Pemilu DPRD Propinsi Jambi Dapil 2 Batanghari - Muarajambi.
PSU tersebut sesuai dengan Gugatan Partai Demokrasi indonesia Perjuangan sebagai pemohon terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Adapun dengan selisih suara berjumlah 52 suara.
BACA JUGA:Sekda Batanghari Hadiri Panen Raya Karya Sekolah Penggerak
BACA JUGA:Aturan Baru Diberlakukan, Ini Daftar Mobil yang Boleh Isi BBM Pertalite
"Untuk jadwalnya sendiri, nanti KPU masih menunggu keputusan dari komisi Pemilihan Umum RI," katanya.
Selain itu juga perlu diketahui sebelumnya ada lima TPS yang dilaporkan. Namun untuk tiga lainnya seperti TPS 02 di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, TPS 02 berada di Desa Olak Kemang, dan TPS 03 di Desa Rantau Puri, tak terbukti bersalah. (*/enn)