Jambi - Muhammad Royan, seorang peserta magang tersandung kasus hukum pimpinan dan karyawan dalam korupsi salah satu bank plat merah Syariah Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Berdasarkan hasil persidangan dan hasil audit terkait kasus, berawal dari 5 orang debitur yang menggunakan dokumen palsu.
Dalam hal ini, dokumen yang disinyalir palsu tersebut, tidak dilakukan verifikasi oleh tim Unit Usaha Syariah, sehingga terjadilah kasus tersebut hingga berlanjut dengan penetapan 3 orang terdakwa, yakni Muhammad Royyan selaku peserta magang, Rizal selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mersam, dan Bambang yang merupakan staff marketing.
Ibnu Kholdun, penasihat hukum terdakwa Muhammad Royyan, Kamis, 20 Juni 2024, sebelum persidangan mengatakan bahwa, sebenarnya kliennya tidak dapat dipersalahkan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:SAH Selesaikan Rangkaian Prosesi Haji di Mina
BACA JUGA:Punya Inovasi Dapur Sehat Untuk Cegah dan Atasi Stunting
“Karena dari sisi pandangan ahli ketenagakerjaan, ahli perbankan, dan analisis hukum, yaitu dalam kebijakan, kewenangan, memberi perintah pekerjaan, bukanlah ketentuan pertanggungjawaban anak magang,” jelasnya.
Dirinya berpendapat bahwa kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di bank, karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.
“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggung jawab, anak magang itu kan tugasnya hanya fotocopy, print,” sebutnya.
Sementara itu, Ibnu justru mempertanyakan peran diatas posisi kliennya, yaitu terdapat analis dan para pejabat bank, yang tidak tersentuh hukum.
BACA JUGA:Bawa Banyak Bukti ke Polda, Pinto Dilaporkan Mantan Stafnya
BACA JUGA:Jalan Jam Gento Mesti Nyaman Dilalui, Pj Bupati Merangin Selalu Cepat Respon Laporan Masyarakat
“Sesuai dengan klien kami yang magang, apapun bentuk perlakuan aturan hukum surat perjanjian segala macam di pihak bank jambi, seharusnya tidak berlaku terhadap klien kami,” ungkapnya.
Dirinya menilai bahwa, secara hukum dalam perjanjian magang antara pihak bank dengan peserta magang tersebut, Pasal 3 bahwa kliennya mempunyai status sebagai peserta magang, selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2. Oleh karena itu kliennya bukan pekerja di bank.
Ibnu berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, berpegang pada hati nurani, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.