JAMBI – RSUD Raden Mattaher, mendapatkan catatan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini terungkap saat BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Jambi, Senin 24 Juni 2024, kemarin.
Ahmadi Noor Supit, Anggota V BPK RI, saat menyampaikan LHP BPK RI mengatakan, ada hutang dari RSUD Raden Mattaher yang belum dibayar.
Untuk itu, 60 hari sejak LHP BPK ini disampaikan, pihak RSUD harus segera menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:Waspadai Efek Hipertensi
BACA JUGA:Ciri-ciri Anemia
"BPK mencatat bahwa utang belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena belum mendapat dukungan APBD secara rasional. Hal ini mengakibatkan utang belanja semakin bertambah dan berlarut-larut," ujar Ahmadi Noor Supit dalam rilis yang diterima, Senin 24 Juni 2024.
Permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto ketika dikonfirmasi, mengakui memang ada hutang yang menjadi beban RSUD Raden Mattaher. Hutang ini muncul karena berbagai macam faktor.
Dia menjelaskan, hutang yang harus dibayarkan RSUD Raden Mattaher saat ini sekitar Rp25 miliar.
BACA JUGA:Manfaat Sayur Kol yang Perlu Anda Ketahui
Ini merupakan hutang ke beberapa vendor, seperti tunggakan obat, dan lain sebagainya.
“Ada persoalan terhadap pelayanan di RSUD. Karena RSUD ini rujukan. Saat ini, sesuai dengan regulasi dari BPJS, satu pasien dengan penyakit tertentu, sudah dipatok pembiayaannya. Contoh gagal ginjal, sudah berobat di tingkat pelayanan tingkat 1, membutuhkan biaya. Biaya misalnya Rp 10 juta, di tingkat perama sudah habis Rp 7 juta. Ketika dirujuk ke RSUD, tentu biaya tinggal Rp 3 juta. Sementara biaya lebih dari itu. RSUD tidak boleh menolak pasien, dan tidak boleh dipulangkan ketika belum dapat diagnosa. Maka pelayanan menimbulkan hutang,” katanya.
Hutang tersebut, termasuk pada tunggakan honor tenaga kesehatan yang sempat menimbulkan polemik beberapa waktu lalu.