JAMBI - Pelayanan dikatakan berkualitas atau memuaskan, bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kualitas pelayanan, dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi masyarakat, pengguna layanan atas pelayanan yang mereka terima, dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan.
Seperti halnya di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ada beberapa layanan yang bisa dilakukan, dalam proses pengajuan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh warga.
BACA JUGA:Rencana Tambah 4 Armada, Tunjang Keefektifan Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Kantongi Sabu 10,32 gram, Warga Gunung Kembang Sarolangun Diamankan Polisi
Di antaranya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan belum menikah, surat ahli waris, surat keterangan belum memiliki rumah, Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD), surat beda nama dan lain sebagainya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKTM, yaitu Surat Pengantar dan Keterangan RT yang bersangkutan, fotocopy KTP serta fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Dalam pengurusan surat-surat seperti SKTM terkadang, masyarakat kurang memperhatikan persyaratan.
“Sementara, proses pembuatan surat tetap berjalan dengan catatan pihak yang bersangkutan tetap melengkapi persyaratan yang kami minta,” ujar Benny Setiawan, Lurah Kenali Besar.
BACA JUGA:50 Tamu Haji Indonesia Kembali dari Madinah setelah Ibadah Gratis di Tanah Suci
BACA JUGA:Kebakaran Tragis di Pabrik Baterai Litium Hwaseong, 22 Korban Jiwa Termasuk 20 Warga Asing
Pada saat ini, kantor kelurahan lebih sering pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), untuk pendaftaran masuk sekolah, maupun kuliah.
Dalam pembuatan surat ahli waris, dan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD), tidak dapat diwakilkan harus orang yang bersangkutan.
“Dalam pembuatan SKBD biasanya masyarakat membawa blanko sendiri,” kata dia.