JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah memfasilitasi KPU dan Bawaslu yang tidak memiliki kantor hingga gudang, untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024.
"Belajar dari pengalaman kemarin di Pilpres, Pemda saya minta untuk bantu KPU, Bawaslu yang tidak punya kantor dan gudang, sarana dan prasarana untuk daerah terpencil (terutama) di Maluku, Maluku Utara, hingga pulau-pulau. Kalau kesulitan, maksimalkan bantu," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang dipantau dari Jakarta, Rabu (26 Juni 2024).
Dia meminta Pemda menggunakan dana reguler ataupun Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu KPU dan Bawaslu.
Apabila Pemda membutuhkan dasar hukum dalam penggunaan BTT, dirinya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses.
BACA JUGA:Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Peringatkan Kepsek Jika Ditemukan Ada Gratifikasi dalam PPDB 2024
"Kalau butuh dasar hukum, saya akan buat SE untuk keluarkan BTT, untuk membiayai, yang penting sukses kegiatannya," jelasnya.
Sebagai informasi, ada lima kantor KPU dalam kondisi rusak berat di Pamekasan, Luwu, Kolaka Utara, Timor Tengah Utara, dan Klungkung.
Kini, KPU Pamekasan menggunakan bekas gudang yang direnovasi, KPU Luwu mengontrak ruko, KPU Kolaka Utara dan KPU Timor Tengah Utara menggunakan kantor sementara, dan KPU Klungkung menyewa gedung.
Total ada 552 jumlah satuan kerja dan juga aset gedung KPU di daerah.
BACA JUGA:Kenapa Makan Pedas Selalu Bikin Ketagihan? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Wako Ahmadi Terima Penghargaan PTSL Dari Mentri ATR/BPR RI
Dari keseluruhan 552 aset gedung, 316 (57,24 persen) berstatus milik sendiri, 209 (37,86 persen) pinjam pakai, dan 27 (4,90 persen) sewa.
Bawaslu juga punya 552 satuan kerja dan aset gedung di daerah dengan status 271 sewa, 232 pinjam pakai, 3 sewa pemda, 18 hibah, 13 penggunaan sementara, 5 alih status, dan 10 Penetapan Status Penggunaan (PSP). (ANTARA)