PALEMBANG - Seorang polisi gadungan berpangkat Perwira Menengah (Pamen) Kompol diringkus Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Polisi gadungan itu bernama Agus Heriyanto (41), warga Musi Banyuasin (Muba) yang tinggal diGriya Interbis Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang yang diringkus pada Selasa 25 Juni 2024 siang.
Agus diamankan setelah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Sat Brimob Polri berpangkat Kompol kepada salah satu warga di Kabupaten Muba.
Untuk melancarkan aksinya tersangka mengaku ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
BACA JUGA:Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Polisi Temukan Orang Hilang Dicor di Toko Pakaian
Modusnya tersangka menjanjikan kepada keluarga korban yang bernama Ghulam Abuyudaffa lulus dan lolos menjadi Bintara Polri tahun 2023.
Tersangka meminta uang Rp345 juta kepada keluarga korban dengan alasan untuk diberikan kepada pimpinan.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kepada tersangka sebanyak 6 kali transfer dan satu kali secara tunai.
Namun, ternyata setelah uang tersebut diserahkan, anak korban tidak lulus penerimaan Bintara Polri dan korban meminta uang tersebut dikembalikan.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih
"Saya meyakinkan keluarga korban dengan memasang foto-foto berpakaian lengkap anggota Brimob," ujar tersangka Agus saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus Kamis 27 Juni 2024 sore.
Dan untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka selalu mengajak ke rumahnya yang berada di Palembang dan melalui perantara perangkat desa di Muba.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban yang lain atau tidak.