Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polri Adalah Mitra Strategis, Apresiasi Pj Walikota Jambi Pada Peringatan Hari Bhayangkara
BACA JUGA:Turun Capai 15,44 Persen, Rancangan KUA-PPAS Kota Jambi Tahun 2025
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 Miliar,” tambahnya.
Sementara Barang Bukti (BB) lain yang diamankan dalam penangkapan ini, yaitu berupa 2 plastik bening berisi sabu, dua plastik bening kosong, dua palstik putih bertulis J&T, satu kantong plastik berwarna merah, satu tas ransel, dan satu bilah senjata tajam. (cr02/zen)